Selasa, 25 November 2014

Tata Kelola Usaha



Tata Kelola Usaha

Unilever  berkomitmen  untuk menerapkan  standar tata kelola perusahaan  tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin  pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.

Tujuan Tata Kelola

Komitmen Unilever Indonesia terhadap manajemen yang bertanggung jawab, tidak hanya terhadap bisnis namun juga terhadap dampak yang kami timbulkan di lingkungan secara fisik dan sosial, merupakan salah satu nilai utama yang kami junjung dan komponen penting dalam membangun kepercayaan antara Perseroan, para investor dan pemangku-kepentingan kami.

Struktur Tata Kelola

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘Undang-Undang Perseroan’) dan Anggaran Dasar Perseroan kami, Perseroan memiliki tiga organ pokok korporasi; Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris, memimpin implementasi dari tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara masing-masing organ independen ini.

Hubungan Antara Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris melakukan komunikasi secara rutins dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengawasannya baik melalui pertemuan melalui pelaporan. Dewan juga memberikan rekomendasi dan saran kepada Direksi mengenai masalah masalah yang berkaitan dengan manajemen. Direksi melapor kepada RUPS, yang juga mempunyai kewenangan untuk memberi penugasan yang dianggap perlu kepada Dewan Komisaris.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris terdiri atas sekurang-kurangnya tiga anggota, termasuk seorang Presiden Komisaris dan dua Komisaris atau lebih. Komposisi Dewan Komisaris pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Peter Frank ter Kulve
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Bambang Subianto
Komisaris Independen : Erry Firmansyah
Komisaris Independen : Hikmahanto Juwana
Komposisi ini sesuai dengan ketentuan pencatatan Bursa Efek Indonesia yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 30% Komisaris merupakan komisaris independen.
Anggota Dewan Komisaris diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPST untuk masa jabatan yang berlaku sejak tanggal penetapan saat RUPST hingga waktu penutupan RUPST ketiga terhitung sesudah pengangkatan Komisaris yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum akhir masa jabatan yang bersangkutan, maka anggota Dewan Komisaris yang baru akan menjabat hingga sisa akhir masa jabatan Komisaris yang digantikannya.
Anggaran Dasar Perseroan menetapkan bahwa rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu. Dalam pelaksanaannya, rapat tersebut diselenggarakan setiap triwulan. Semua anggota Dewan Komisaris harus diberitahu tentang agenda, waktu dan tempat pertemuan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat. Notulen rapat dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan berfungsi sebagai bukti resmi mengenai rapat berikut hasil keputusannya. Sesuai dengan hasil keputusan RUPS Tahunan 2011, para Komisaris sekarang dapat mengikuti rapat-rapat Direksi melalui video atau teleconference.
Dewan Komisaris mengadakan empat kali pertemuan pada 2013, dengan tingkat kehadiran rata-rata 95%.

Rapat Dewan Komisaris Tahun 2013

Komisaris
Kehadiran Pada Rapat Dewan Komisaris
Peter Frank ter Kulve
100%
Cyrillus Harinowo
100%
Erry Firmansyah
100%
Bambang Subianto
  75%
Hikmahanto Juwana
100%

 

Direksi

Direksi bertanggungjawab untuk mengelola dan menetapkan arah strategis Perseroan dan untuk mengelola, mendaya-gunakan dan menjaga aset-aset Perseroan dengan cara yang sesuai dengan tujuan dan kepentingan Perseroan. Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan di hadapan pengadilan dan dalam setiap tindakan lainnya; untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain terhadap Perseroan; dan untuk melakukan tindakan dan semua yang dianggap perlu, yang berkaitan baik dengan pengelolaan maupun tindakan lain, dalam batas ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi melaporkan tanggung jawabnya kepada Dewan Komisaris.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi sekurang-kurangnya terdiri atas lima anggota, yang mencakup seorang Presiden Direktur dan empat Direktur atau lebih. Dengan pengunduran diri Biswaranjan Sen pada 1 Juli 2013 dan Franklin Chan Gomez pada 31 Agustus 2013, dan penunjukan para pengganti mereka yaitu Ramakrishnan Raghuraman dan Tevilyan Yudhistira Rusli, komposisi anggota Direksi pada 31 Desember 2013 menjadi seperti berikut:
Presiden Direktur : Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Direktur : Debora Herawati Sadrach
Direktur : Hadrianus Setiawan
Direktur : Ira Noviarti
Direktur : Vishal Gupta
Direktur : Enny Hartati Sampurno
Direktur : Ainul Yaqin
Direktur : Sancoyo Antarikso
Direktur : Ramakrishnan Raghuraman
Direktur : Tevilyan Yudhistira Rusli
Anggota Direksi diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPST. Masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal pengangkatan oleh RUPST hingga penutupan RUPST ketiga terhitung sejak tanggal ditetapkannya Direktur yang bersangkutan. Bila seorang Direktur diganti sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang baru akan menjabat hingga akhir masa jabatan Direktur yang diganti. Seluruh anggota Direksi merupakan karyawan purna waktu Unilever.
Setiap Direktur yang baru diangkat mendapatkan Manual Direksi yang komprehensif dan orientasi penuh untuk pelaksanaan tanggung jawabnya. Direksi mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, dan dapat menyelenggarakan rapat tambahan setiap kali dianggap perlu. Notulen dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh pimpinan rapat. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, notulen tersebut berlaku sebagai catatan resmi tentang peristiwa dan hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat.
Direksi melakukan total 19 kali rapat selama 2013, dengan tingkat kehadiran rata-rata 93%.

Rapat Direksi 2013

Direksi
Kehadiran Pada Rapat Direksi
Maurits Daniel Rudolf Lalisang
100%
Tevilyan Yudhistira Rusli
100%
Ramakrishnan Raghuraman
84%
Debora Herawati Sadrach
95%
Hadrianus Setiawan
95%
Ira Noviarti
89%
Vishal Gupta
89%
Enny Hartati
84%
Ainul Yaqin
95%
Sancoyo Antarikso
95%

Peningkatan Kompetensi Direksi

Para anggota Direksi diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, ketrampilan memimpin dan profesionalisme melalui proses pembelajaran yang terus menerus,termasuk keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan eksekutif, seminar dan konferensi. Berikut adalah sejumlah program pelatihan yang diikuti Direksi pada 2013:
Pelatihan
Peserta
Budaya Melayani dengan Hati

Ira Noviarti
Vishal Gupta
Enny Hartati Sampurno
Tevilyan Yudhistira Rusli
Perlibatan dengan Kalangan Eksternal

Hadrianus Setiawan
Ira Noviarti
Vishal Gupta
Enny Hartati Sampurno
Sancoyo Antarikso
Kepemimpinan Tim: Motivasi dan Mengoptimalkan Kinerja
Enny Hartati Sampurno

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi menerima remunerasi sesuai dengan beban tanggung jawab dan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan yang mereka berikan kepada Perseroan. RUPST memberi wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jumlah remunerasi setiap tahun, atas usulan Komite Nominasi dan Remunerasi yang mengajukan usulan paket remunerasi setiap tahunnya kepada Dewan Komisaris, yang bertindak atas kewenangan yang diberikan oleh RUPST, menyetujui jumlah final. Kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada 2013 berjumlah total Rp56,3 miliar (2012: Rp37,2 miliar).

Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali

Tidak ada hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.
Komite-Komite
Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya melalui pemantauan, pengkajian dan pemberian jaminan tentang integritas dan efektivitas dari laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan dengan ketentuan hukum dan perundang-perundangan yang berlaku; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit berkordinasi secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal.
Tugas dan Tanggung Jawab
Piagam Komite Audit menetapkan tanggung jawab Komite Audit, yang mencakup hal-hal berikut:
  • Melakukan kajian terhadap informasi keuangan yang akan diungkapkan oleh Perseroan;
  • Melakukan kajian terhadap kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan-peraturan lain yang terkait;
  • Melakukan kajian dan evaluasi audit yang dilakukan oleh unit audit internal;
  • Melakukan kajian terhadap paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko dan pengaturan pengendalian internal oleh Direksi;
  • Melakukan kajian dan pelaporan kepada Dewan Komisaris terhadap setiap keluhan mengenai Perseroan;
  • Mengawasi hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan konsultasi secara berkala dengan mereka selama masa audit;
  • Melakukan kajian dan pemutakhiran Piagam Komite Audit bila diperlukan.
Piagam menetapkan bahwa Komite Audit harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun, dan bisa melakukan rapat setiap kali dianggap perlu. Chief Financial Officer, Group Audit Manager, Financial Controller, Corporate Secretary dan External Auditor juga berhak untuk mengikuti setiap rapat Komite Audit.
Komposisi
Komite Audit diangkat oleh, dan melapor langsung kepada, Dewan Komisaris. Komite dipimpin oleh salah seorang Komisaris Independen Perseroan, yang memberikan jaminan tentang independensi dan obyektivitas dari Komite. Sedangkan dua anggota Komite lainnya merupakan pihak eksternal. Komposisi dari Komite Audit pada 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut: 
Ketua : Erry Firmansyah (Komisaris Independen)
Anggota : Benny Redjo Setyono
Anggota : Muhammad Saleh
Komite Audit bertemu empat kali di tahun 2013, dengan tingkat kehadiran rata-rata 100%.
Rapat Komite Audit pada 2013
Anggota
Kehadiran pada Rapat Komite Audit
Erry Firmansyah
100%
Benny Redjo Setyono
100%
Muhammad Saleh
100%
Aktivitas Komite Audit selama 2013 mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Melakukan kajian dan penyampaian opini mengenai hasil audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun fiscal 2013 oleh auditor eksternal.
  • Melakukan kajian dan penyampaian opini mengenai hasil audit laporan keuangan Perseroan per semester untuk tahun fiskal 2013 oleh auditor eksternal.
  • Mengevaluasi kinerja, kompetensi, independensi dan obyektivitas dari auditor eksternal dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Dewan Komisaris dalam menetapkan apakah auditor terkait akan diusulkan dalam RUPS sebagai auditor untuk Laporan Keuangan tahun fiskal 2013.
  • Melakukan kajian terhadap laporan Audit Internal yang disusun pada 2013 dan memberitahukan setiap isu material yang memerlukan perhatian selama proses audit.
  • Melakukan kajian terhadap kepatuhan Perseroan dengan undang-undang dan ketentuan peraturan pasar modal serta instrumen regulasi lain yang terkait, termasuk peraturan baru yang menyangkut penyajian laporan keuangan.

Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas pemenuhan kepatuhan Perseroan dengan ketentuan regulasi, memastikan bahwa para pemegang saham, otoritas pasar modal, investor, analis dan publik memperoleh informasi secara cepat tentang seluruh informasi material yang terkait dengan Perseroan; dan menjamin transparansi baik dalam pengungkapan informasi Perseroan maupun komunikasi internal dan eksternal. Tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mencakup:
·         Pemantauan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan Perseroan dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan Undang-Undang yang terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pasar modal, melalui kordinasi yang erat dengan Corporate Legal Services Department; 
·         Menjalin komunikasi secara teratur dengan badan regulasi pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi dan transaksi material;
·         Memastikan bahwa para pemegang saham, media, investor, analis dan masyarakat pada umumnya senantiasa memperoleh informasi yang teratur mengenai aksi Perseroan, posisi keuangan dan masalah material lainnya; 
·         Mengikuti seluruh rapat Dewan dan mencatat notulen rapat; 
·         Memastikan bahwa kedua Dewan memperoleh informasi secara cepat tentang setiap perubahan peraturan yang relevan dan bahwa mereka memahami implikasinya.
Sekretaris Perusahaan pada 31 Desember 2013 dijabat oleh Sancoyo Antarikso.
·         Kegiatan Sekretaris Perusahaan selama 2013 mencakup hal-hal berikut:
·         Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan; 
·         Melaksanakan Paparan Publik, Kunjungan Analis ke Site, Pertemuan Analis, Konferensi Investor dan Pertemuan Media; 
·         Menjalin komunikasi dengan Kementerian yang terkait, Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pengatur kebijakan bursa (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI dan KPEI serta badan-badan terkait lainnya; 
·         Menghadiri setiap rapat Dewan Komisaris dan Direksi dan membuat notulen dari setiap rapat tersebut.

Hubungan Investor

Divisi Hubungan Investor mengatur pelaksanaan dialog antara manajemen Unilever Indonesia dengan para pemegang saham, analis dan investor agar mereka selalu memperoleh informasi tentang kondisi, kinerja dan pandangan Perseroan, serta merespon terhadap kepedulian dan permintaan informasi. Salah satu prioritas Perseroan adalah memastikan bahwa semua pemegang saham memperoleh perlakuan yang setara dalam memperoleh informasi material mengenai Perseroan. Divisi Hubungan Investor melakukan koordinasi secara langsung dengan Chief Financial Officer.
Perseroan mematuhi ketentuan pengungkapan informasi dari OJK dengan memberikan laporan berkala baik kepada OJK maupun BEI. Pengungkapan informasi kepada BEI juga dilakukan melalui fasilitas e-reporting, IDXNet.
Perseroan melakukan kontak dengan para analis dan lembaga investasi melalui conference calls, pertemuan dan pertemuan selama tahun pelaporan. Minimal sekali dalam setahun kami mengadakan paparan publik secara komprehensif untuk menyajikan kinerja dan aktivitas kami kepada para pemegang saham, kalangan investor dan masyarakat umum. Presentasi ini, disertai siaran pers berkala, dapat diakses di website kami. Di tahun 2013, kami berperan-serta dalam sejumlah kegiatan investor eksternal, seperti Investor Summit dan Investor Day yang diadakan oleh BEI.
Tabel berikut menunjukkan aktivitas Hubungan Investor pada 2013.

Kegiatan
Frekuensi
Laporan Eksternal
• Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan
• Laporan ke BEI
• Laporan ke IDXNet
• Pengumuman di Surat Kabar:
- RUPST dan RUPSLB
- Laporan Keuangan

25
25
37

6
1
  Konferensi dengan Investor
3
  Temu Investor dan Analis
78
  RUPST
1
  RUPSLB
1
  Paparan Publik
2
  Investor Summit
1
  Laporan Tahunan
1

Etika Korporasi

Etika, nilai dan praktik-praktik kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam Prinsip Bisnis  Kami
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.

Manajemen Risiko

Direksi bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menilai risiko yang dihadapi Perseroan dan memastikan bahwa risiko-risiko tersebut dikelola secara efektif. Direksi didukung oleh Komite Manajemen Risiko Korporasi, yang mengatur desain, implementasi dan pemutakhiran sistem manajemen yang efektif secara teratur. Komite ini terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager, Business System Manager dan Sekretaris Perusahaan, dan diketuai oleh Chief Financial Officer.

Perkara Hukum Material

Di tahun 2013 Perseroan menghadapi sejumlah kasus hukum yang terkait dengan operasional Perseroan. Namun demikian, Perseroan meyakini bahwa litigasi ini tidak akan berpengaruh secara material terhadap bisnis atau operasional Perseroan, sekali pun andaikata terjadi keputusan Pengadilan yang tidak berpihak pada Perseroan.

Akses Informasi

Informasi terkini tentang Unilever Indonesia.
Informasi terkini tentang pergerakan harga saham, aksi korporasi, hasil per triwulan dan tahunan serta siaran pers, penyajian dan informasi korporasi lainnya dapat diperoleh dari website kami, www.unilever.co.id. Untuk permintaan keterangan, silahkan menghubungi:

PT Unilever Indonesia Tbk

Graha Unilever
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15
Jakarta 12930
Tel :+62 21 526 2112
Fax: +62 21 526 4020






Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda