Tata Kelola Usaha
Tata Kelola Usaha
Unilever
berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan
tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP)
kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.
Tujuan Tata Kelola
Komitmen Unilever Indonesia terhadap
manajemen yang bertanggung jawab, tidak hanya terhadap bisnis namun juga
terhadap dampak yang kami timbulkan di lingkungan secara fisik dan sosial,
merupakan salah satu nilai utama yang kami junjung dan komponen penting dalam
membangun kepercayaan antara Perseroan, para investor dan pemangku-kepentingan
kami.
Struktur Tata Kelola
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘Undang-Undang Perseroan’) dan
Anggaran Dasar Perseroan kami, Perseroan memiliki tiga organ pokok korporasi;
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris
dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di
bawah Dewan Komisaris, memimpin implementasi dari tata kelola perusahaan yang
baik. Dengan demikian, terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas
antara masing-masing organ independen ini.
Hubungan Antara Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pengelolaan
Perseroan oleh Direksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris melakukan
komunikasi secara rutins dengan Direksi dan komite-komite di bawah
pengawasannya baik melalui pertemuan melalui pelaporan. Dewan juga memberikan
rekomendasi dan saran kepada Direksi mengenai masalah masalah yang berkaitan
dengan manajemen. Direksi melapor kepada RUPS, yang juga mempunyai kewenangan
untuk memberi penugasan yang dianggap perlu kepada Dewan Komisaris.
Berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
anggota, termasuk seorang Presiden Komisaris dan dua Komisaris atau lebih.
Komposisi Dewan Komisaris pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris
: Peter Frank ter Kulve
Komisaris
Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris
Independen : Bambang Subianto
Komisaris
Independen : Erry Firmansyah
Komisaris
Independen : Hikmahanto Juwana
Komposisi ini
sesuai dengan ketentuan pencatatan Bursa Efek Indonesia yang mensyaratkan
sekurang-kurangnya 30% Komisaris merupakan komisaris independen.
Anggota Dewan
Komisaris diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPST untuk masa
jabatan yang berlaku sejak tanggal penetapan saat RUPST hingga waktu penutupan
RUPST ketiga terhitung sesudah pengangkatan Komisaris yang bersangkutan. Dalam
hal terjadi penggantian sebelum akhir masa jabatan yang bersangkutan, maka
anggota Dewan Komisaris yang baru akan menjabat hingga sisa akhir masa jabatan
Komisaris yang digantikannya.
Anggaran Dasar
Perseroan menetapkan bahwa rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu.
Dalam pelaksanaannya, rapat tersebut diselenggarakan setiap triwulan. Semua
anggota Dewan Komisaris harus diberitahu tentang agenda, waktu dan tempat
pertemuan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat. Notulen rapat dibuat
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan berfungsi sebagai bukti resmi
mengenai rapat berikut hasil keputusannya. Sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan 2011, para Komisaris sekarang dapat mengikuti rapat-rapat Direksi
melalui video atau teleconference.
Dewan Komisaris
mengadakan empat kali pertemuan pada 2013, dengan tingkat kehadiran rata-rata
95%.
Rapat Dewan Komisaris Tahun 2013
Komisaris
|
Kehadiran Pada Rapat Dewan Komisaris
|
Peter
Frank ter Kulve
|
100%
|
Cyrillus
Harinowo
|
100%
|
Erry
Firmansyah
|
100%
|
Bambang
Subianto
|
75%
|
Hikmahanto
Juwana
|
100%
|
Direksi
Direksi
bertanggungjawab untuk mengelola dan menetapkan arah strategis Perseroan dan
untuk mengelola, mendaya-gunakan dan menjaga aset-aset Perseroan dengan cara
yang sesuai dengan tujuan dan kepentingan Perseroan. Direksi berwenang untuk
mewakili Perseroan di hadapan pengadilan dan dalam setiap tindakan lainnya;
untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain terhadap Perseroan;
dan untuk melakukan tindakan dan semua yang dianggap perlu, yang berkaitan baik
dengan pengelolaan maupun tindakan lain, dalam batas ketentuan yang diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi melaporkan tanggung jawabnya kepada
Dewan Komisaris.
Sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi sekurang-kurangnya terdiri atas
lima anggota, yang mencakup seorang Presiden Direktur dan empat Direktur atau
lebih. Dengan pengunduran diri Biswaranjan Sen pada 1 Juli 2013 dan Franklin
Chan Gomez pada 31 Agustus 2013, dan penunjukan para pengganti mereka yaitu
Ramakrishnan Raghuraman dan Tevilyan Yudhistira Rusli, komposisi anggota
Direksi pada 31 Desember 2013 menjadi seperti berikut:
Presiden Direktur :
Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Direktur : Debora
Herawati Sadrach
Direktur :
Hadrianus Setiawan
Direktur : Ira
Noviarti
Direktur : Vishal
Gupta
Direktur : Enny
Hartati Sampurno
Direktur : Ainul
Yaqin
Direktur : Sancoyo
Antarikso
Direktur :
Ramakrishnan Raghuraman
Direktur : Tevilyan
Yudhistira Rusli
Anggota Direksi
diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPST. Masa jabatan mereka
terhitung sejak tanggal pengangkatan oleh RUPST hingga penutupan RUPST ketiga
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Direktur yang bersangkutan. Bila seorang Direktur
diganti sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang baru akan
menjabat hingga akhir masa jabatan Direktur yang diganti. Seluruh anggota
Direksi merupakan karyawan purna waktu Unilever.
Setiap Direktur
yang baru diangkat mendapatkan Manual Direksi yang komprehensif dan orientasi
penuh untuk pelaksanaan tanggung jawabnya. Direksi mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, dan dapat menyelenggarakan rapat
tambahan setiap kali dianggap perlu. Notulen dilakukan oleh orang yang ditunjuk
oleh pimpinan rapat. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, notulen tersebut
berlaku sebagai catatan resmi tentang peristiwa dan hasil keputusan yang
ditetapkan dalam rapat.
Direksi melakukan
total 19 kali rapat selama 2013, dengan tingkat kehadiran rata-rata 93%.
Rapat Direksi 2013
Direksi
|
Kehadiran Pada Rapat Direksi
|
Maurits
Daniel Rudolf Lalisang
|
100%
|
Tevilyan
Yudhistira Rusli
|
100%
|
Ramakrishnan
Raghuraman
|
84%
|
Debora
Herawati Sadrach
|
95%
|
Hadrianus
Setiawan
|
95%
|
Ira
Noviarti
|
89%
|
Vishal
Gupta
|
89%
|
Enny
Hartati
|
84%
|
Ainul
Yaqin
|
95%
|
Sancoyo
Antarikso
|
95%
|
Peningkatan Kompetensi Direksi
Para anggota Direksi diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi, ketrampilan memimpin dan profesionalisme melalui proses
pembelajaran yang terus menerus,termasuk keikutsertaan dalam program pendidikan
dan pelatihan eksekutif, seminar dan konferensi. Berikut adalah sejumlah
program pelatihan yang diikuti Direksi pada 2013:
Pelatihan
|
Peserta
|
Budaya Melayani dengan Hati
|
Ira Noviarti
Vishal Gupta
Enny Hartati Sampurno
Tevilyan Yudhistira Rusli
|
Perlibatan dengan Kalangan Eksternal
|
Hadrianus Setiawan
Ira Noviarti
Vishal Gupta
Enny Hartati Sampurno
Sancoyo Antarikso
|
Kepemimpinan Tim: Motivasi dan Mengoptimalkan Kinerja
|
Enny Hartati Sampurno
|
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi menerima remunerasi sesuai dengan beban tanggung
jawab dan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan yang mereka berikan kepada
Perseroan. RUPST memberi wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jumlah
remunerasi setiap tahun, atas usulan Komite Nominasi dan Remunerasi yang
mengajukan usulan paket remunerasi setiap tahunnya kepada Dewan Komisaris, yang
bertindak atas kewenangan yang diberikan oleh RUPST, menyetujui jumlah final. Kompensasi
untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada 2013 berjumlah total Rp56,3 miliar
(2012: Rp37,2 miliar).
Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali
Tidak ada hubungan
afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama
dan/atau Pengendali.
Komite-Komite
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya melalui pemantauan, pengkajian dan pemberian jaminan tentang
integritas dan efektivitas dari laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen
risiko dan pengendalian internal; kepatuhan dengan ketentuan hukum dan
perundang-perundangan yang berlaku; kinerja, kualifikasi dan independensi
auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit
berkordinasi secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal.
Tugas dan Tanggung Jawab
Piagam Komite Audit menetapkan tanggung jawab Komite Audit, yang mencakup
hal-hal berikut:
- Melakukan kajian terhadap informasi keuangan yang akan diungkapkan oleh Perseroan;
- Melakukan kajian terhadap kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan-peraturan lain yang terkait;
- Melakukan kajian dan evaluasi audit yang dilakukan oleh unit audit internal;
- Melakukan kajian terhadap paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko dan pengaturan pengendalian internal oleh Direksi;
- Melakukan kajian dan pelaporan kepada Dewan Komisaris terhadap setiap keluhan mengenai Perseroan;
- Mengawasi hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan konsultasi secara berkala dengan mereka selama masa audit;
- Melakukan kajian dan pemutakhiran Piagam Komite Audit bila diperlukan.
Piagam menetapkan bahwa Komite Audit harus mengadakan rapat
sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun, dan bisa melakukan rapat setiap
kali dianggap perlu. Chief Financial Officer, Group Audit Manager, Financial
Controller, Corporate Secretary dan External Auditor juga berhak untuk
mengikuti setiap rapat Komite Audit.
Komposisi
Komite Audit diangkat oleh, dan melapor langsung kepada, Dewan Komisaris.
Komite dipimpin oleh salah seorang Komisaris Independen Perseroan, yang
memberikan jaminan tentang independensi dan obyektivitas dari Komite. Sedangkan
dua anggota Komite lainnya merupakan pihak eksternal. Komposisi dari Komite
Audit pada 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua : Erry Firmansyah (Komisaris Independen)
Anggota : Benny Redjo Setyono
Anggota : Muhammad Saleh
Komite Audit bertemu empat kali di tahun 2013, dengan tingkat kehadiran
rata-rata 100%.
Rapat Komite Audit pada 2013
Anggota
|
Kehadiran pada Rapat Komite Audit
|
Erry Firmansyah
|
100%
|
Benny Redjo Setyono
|
100%
|
Muhammad Saleh
|
100%
|
Aktivitas Komite Audit selama 2013 mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan kajian dan penyampaian opini mengenai hasil audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun fiscal 2013 oleh auditor eksternal.
- Melakukan kajian dan penyampaian opini mengenai hasil audit laporan keuangan Perseroan per semester untuk tahun fiskal 2013 oleh auditor eksternal.
- Mengevaluasi kinerja, kompetensi, independensi dan obyektivitas dari auditor eksternal dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Dewan Komisaris dalam menetapkan apakah auditor terkait akan diusulkan dalam RUPS sebagai auditor untuk Laporan Keuangan tahun fiskal 2013.
- Melakukan kajian terhadap laporan Audit Internal yang disusun pada 2013 dan memberitahukan setiap isu material yang memerlukan perhatian selama proses audit.
- Melakukan kajian terhadap kepatuhan Perseroan dengan undang-undang dan ketentuan peraturan pasar modal serta instrumen regulasi lain yang terkait, termasuk peraturan baru yang menyangkut penyajian laporan keuangan.
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
Sekretaris
Perusahaan bertanggung jawab atas pemenuhan kepatuhan Perseroan dengan ketentuan
regulasi, memastikan bahwa para pemegang saham, otoritas pasar modal, investor,
analis dan publik memperoleh informasi secara cepat tentang seluruh informasi
material yang terkait dengan Perseroan; dan menjamin transparansi baik dalam
pengungkapan informasi Perseroan maupun komunikasi internal dan eksternal.
Tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mencakup:
·
Pemantauan kepatuhan Perseroan terhadap
peraturan Perseroan dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan dan ketentuan Undang-Undang yang terkait dengan
Otoritas Jasa Keuangan dan pasar modal, melalui kordinasi yang erat dengan
Corporate Legal Services Department;
·
Menjalin komunikasi secara teratur dengan badan
regulasi pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,
tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi dan
transaksi material;
·
Memastikan bahwa para pemegang saham, media,
investor, analis dan masyarakat pada umumnya senantiasa memperoleh informasi
yang teratur mengenai aksi Perseroan, posisi keuangan dan masalah material
lainnya;
·
Mengikuti seluruh rapat Dewan dan mencatat
notulen rapat;
·
Memastikan bahwa kedua Dewan memperoleh
informasi secara cepat tentang setiap perubahan peraturan yang relevan dan
bahwa mereka memahami implikasinya.
Sekretaris Perusahaan pada 31
Desember 2013 dijabat oleh Sancoyo Antarikso.
·
Kegiatan Sekretaris Perusahaan selama 2013
mencakup hal-hal berikut:
·
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan;
·
Melaksanakan Paparan Publik, Kunjungan Analis ke
Site, Pertemuan Analis, Konferensi Investor dan Pertemuan Media;
·
Menjalin komunikasi dengan Kementerian yang
terkait, Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pengatur kebijakan bursa (SRO)
seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI dan KPEI serta badan-badan terkait
lainnya;
·
Menghadiri setiap rapat Dewan Komisaris dan
Direksi dan membuat notulen dari setiap rapat tersebut.
Hubungan Investor
Divisi Hubungan Investor mengatur pelaksanaan dialog
antara manajemen Unilever Indonesia dengan para pemegang saham, analis dan
investor agar mereka selalu memperoleh informasi tentang kondisi, kinerja dan
pandangan Perseroan, serta merespon terhadap kepedulian dan permintaan
informasi. Salah satu prioritas Perseroan adalah memastikan bahwa semua
pemegang saham memperoleh perlakuan yang setara dalam memperoleh informasi
material mengenai Perseroan. Divisi Hubungan Investor melakukan koordinasi
secara langsung dengan Chief Financial Officer.
Perseroan mematuhi ketentuan pengungkapan informasi
dari OJK dengan memberikan laporan berkala baik kepada OJK maupun BEI.
Pengungkapan informasi kepada BEI juga dilakukan melalui fasilitas e-reporting,
IDXNet.
Perseroan melakukan kontak dengan para analis dan
lembaga investasi melalui conference calls, pertemuan dan pertemuan selama
tahun pelaporan. Minimal sekali dalam setahun kami mengadakan paparan publik
secara komprehensif untuk menyajikan kinerja dan aktivitas kami kepada para
pemegang saham, kalangan investor dan masyarakat umum. Presentasi ini, disertai
siaran pers berkala, dapat diakses di website kami. Di tahun 2013, kami
berperan-serta dalam sejumlah kegiatan investor eksternal, seperti Investor
Summit dan Investor Day yang diadakan oleh BEI.
Tabel berikut menunjukkan aktivitas Hubungan
Investor pada 2013.
Kegiatan
|
Frekuensi
|
Laporan Eksternal
• Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan
• Laporan ke BEI
• Laporan ke IDXNet
• Pengumuman di Surat Kabar:
- RUPST dan RUPSLB
- Laporan Keuangan
|
25
25
37
6
1
|
Konferensi dengan Investor
|
3
|
Temu Investor dan Analis
|
78
|
RUPST
|
1
|
RUPSLB
|
1
|
Paparan Publik
|
2
|
Investor Summit
|
1
|
Laporan Tahunan
|
1
|
Etika Korporasi
Etika,
nilai dan praktik-praktik kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam Prinsip Bisnis
Kami
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
Manajemen Risiko
Direksi bertanggung jawab untuk mengidentifikasi
dan menilai risiko yang dihadapi Perseroan dan memastikan bahwa risiko-risiko
tersebut dikelola secara efektif. Direksi didukung oleh Komite Manajemen Risiko
Korporasi, yang mengatur desain, implementasi dan pemutakhiran sistem manajemen
yang efektif secara teratur. Komite ini terdiri atas Group Audit Manager,
Financial Controller, Commercial Manager, Business System Manager dan Sekretaris
Perusahaan, dan diketuai oleh Chief Financial Officer.
Perkara Hukum Material
Di tahun 2013 Perseroan
menghadapi sejumlah kasus hukum yang terkait dengan operasional Perseroan.
Namun demikian, Perseroan meyakini bahwa litigasi ini tidak akan berpengaruh
secara material terhadap bisnis atau operasional Perseroan, sekali pun
andaikata terjadi keputusan Pengadilan yang tidak berpihak pada Perseroan.
Akses Informasi
Informasi
terkini tentang pergerakan harga saham, aksi korporasi, hasil per triwulan dan
tahunan serta siaran pers, penyajian dan informasi korporasi lainnya dapat
diperoleh dari website kami, www.unilever.co.id. Untuk permintaan keterangan,
silahkan menghubungi:
PT Unilever Indonesia Tbk
Graha
Unilever
Jl.
Jend. Gatot Subroto Kav. 15
Jakarta
12930
Tel
:+62 21 526 2112
Fax:
+62 21 526 4020

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda